Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang

Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang
Bangunan roboh akibat gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Foto: Kemenaker

Sementara itu, sebanyak 13.688 orang luka-luka. Pengungsi tercatat 387.067 jiwa tersebar di ribuan titik.

Ratusan ribu jiwa pengungsi tersebut tersebar di Kabupaten Lombok Utara 198.846 orang, Kota Mataram 20.343 orang, Lombok Barat 91.372 orang, dan Lombok Timur 76.506 orang.

Angka pengungsi berubah-ubah karena banyak pengungsi yang pada siang hari kembali ke rumah atau menengok kebunnya, tetapi pada malam hari kembali ke pengungsian.

Selain itu belum semua titik pengungsi terdata. Juga terdapat sebagian warga yang harusnya tidak perlu mengungsi karena kondisi rumah masih berdiri kokoh tanpa kerusakan tetapi ikut mengungsi karena trauma dengan gempa. Semuanya memerlukan bantuan.

Sedangkan kerusakan fisik masih sama jumlahnya, yaitu 67.875 unit rumah rusak, 468 sekolah rusak, 6 jembatan rusak, 3 rumah sakit rusak, 10 puskesmas rusak, 15 masjid rusak, 50 unit mushola rusak, dan 20 unit perkantoran rusak.

Angka ini juga sementara. Pendataan dan verifikasi masih dilakukan petugas.

Pendataan dan verifikasi rumah diprioritaskan agar terdata jumlah kerusakan rumah dengan nama pemilik dan alamat untuk selanjutnya di-SK-kan Bupati/Walikota dan diserahkan ke BNPB untuk selanjutnya korban menerima bantuan stimulus perbaikan rumah.

"Hingga H+6 masih terdapat beberapa pengungsi yang belum mendapat bantuan, khususnya di Kecamatan Gangga, Kayangan dan Pemenang yang aksesnya sulit dijangkau. Juga di beberapa titik di Lombok Barat," paparnya.

Bantuan logistik terus berdatangan. Permasalahan utama adalah distribusi logistik yang untuk mengirimkan ke ribuan titik pengungsian.

Akses jalan menuju lokasi pengungsi juga rusak. Sebagian besar jalan di Lombok Utara mengalami kerusakan akibat gempa.

"Oleh karena itu percepatan distribusi logistic menjadi prioritas saat ini, selain pemenuhan kebutuhan dasar bagi pengungsi," jelasnya.

Pemerintah daerah NTB memutuskan untuk memperpanjang 14 hari masa tanggap darurat gempa Lombok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News