Tanggapan JPU untuk Perkara Tedja Widjaja Tak Beralasan
Diketahui berdasarkan pemberitaan sebelumnya bahwa Bambang Prabowo menyatakan apabila Tedjwa Widjaja telah menawarkan Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Tanjung Priok yakni Simon Panjaitan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menggunakan Akta Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Palsu untuk memuluskan proses pemecahan Pajak Bumi Bangunan.
Di lain sisi, Tedja Widjaja melalui Kuasa Hukumnya yang bernama Aditya Sembadha P., S.H., pada tanggal 12 November 2018 telah melaporkan Bambang Prabowo, ada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah dan/atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik sebagaimana Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait dengan pernyataan Bambang Prabowo.
Andreas Nahot Silitonga menambahkan “bahwa pernyataan Bambang Prabowo tersebut tidak ada kaitannya dengan objek perkara sehingga tidak ada relevansi beliau mengajukan diri sebagai Saksi di dalam persidangan, kalau dirinya menyatakan bahwa keterangan yang nantinya akan disampaikan terdapat relevansi maka seharusnya dalam proses Penyidikan dirinya pasti sudah diperiksa sebagai Saksi namun nyatanya dalam berkas-pun tidak terdapat nama Bambang Prabowo, kalaupun benar apa yang disampaikan oleh Bambang Prabowo terkait dengan tuduhan menyuap Kepala kantor UPPRD Tanjung Priok dan memalsukan Akta Yayasan UNTAG kenapa Bambang Prabowo tidak melaporkan Tedja Widjaja kepada pihak Kepolisian, Klien saya dengan tegas menyatakan tidak melakukan apa yang dinyatakan oleh Bambang Prabowo sehingga Klien saya pada saat ini telah melaporkan Bambang Prabowo dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.”(jpnn)
Penuntut Umum memberikan tanggapan mengenai apa yang disampaikan dalam Nota Keberatan Tim Penasehat Hukum maupun Nota Keberatan Pribadi Tedja Widjajaja.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Bantah Isu Pihak Ketiga, Kuasa Hukum Ria Ricis: Tidak ada Kesepahaman Saja
- MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Kuasa Hukum Teuku Ryan: Sampai Sekarang Akses Bertemu Moana Tak Pernah Dibatasi
- Ria Ricis Kabarnya Tak Lagi Disentuh, Pihak Teuku Ryan Bilang Begini
- Siskaeee Batal Hadir Memenuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Begini