Tanggapan Kominfo kasus Baiq Nuril, Menarik nih

Tanggapan Kominfo kasus Baiq Nuril, Menarik nih
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Foto: dokumen JPNN.Com

Ketika diwawancarai Jawa Pos kemarin, Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi menegaskan bahwa putusan terhadap Nuril sudah final. "Putus bulan September," ucap dia. Namun demikian, instansinya mempersilakan apabila Nuril hendak mengajukan Peninjauan Kembali.

"Itu hak setiap pencari keadilan untuk mengajukan upaya hukum yang dilindungi undang-undang," terangnya.

Menurut Suhadi, hakim agung yang menyidangkan kasasi Nuril punya pertimbangan kuat atas putusan yang sudah diketok. "Majelis di MA, setelah melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi dakwaan penuntut umum," jelasnya. Karena itu, kasasi tersebut dikabulkan dan Nuril diputus bersalah.

Berkaitan dengan Peraturan MA (Perma) yang mengatur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Suhadi menyebutkan, aturan itu tidak lantas melindungi Nuril atau terdakwa perempuan lain yang disidang di MA. "Perma itu (berlaku) dalam tata cara bersidang," ujarnya.

"Kalau masalah pembuktian terlepas dari perma itu. Tentang perbuatan menurut fakta hukum bukan dilindungi oleh perma itu. Tetapi, tata cara mengadili itu dilindungi oleh perma," ujar dia. (syn/lyn/jun/tau)

Kronologi kasus Baiq Nuril

2012

Nuril ditelpon oleh M yang waktu itu masih menjadi atasannya. Telepon tersebut mengandung unsur pelecehan seksual karena membicarakan alat kelamin dan hubungan intim. Kejadian tak hanya sekali. Sampai akhirnya Nuril merekam percakapan mereka sebagai langkah melindungi diri.

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News