Tanggapi Putusan DKPP, Ilham: Tidak Dicopot sebagai Komisioner
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
"Saya menghormati putusan DKPP," kata Ilham saat dihubungi awak media, Kamis (11/7).
Di sisi lain, Ilham yakin, kinerja KPU tidak akan terganggu setelah putusan DKPP. Lembaga penyelenggara pemilu tidak bakal pincang tanpa dirinya menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
"Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial.Ya, tidak masalah," ungkap dia.
BACA JUGA: Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
Dalam kesempatan ini, Ilham turut menjelaskan status sebagai Komisioner KPU.
Hingga saat ini, dia tetap menjabat Komisioner KPU meski tidak lagi menjabat ketua divisi teknis penyelenggaraan dan logistik di lembaga penyelenggara pemilu.
"Tidak dicopot sebagai komisioner, hanya sebagai ketua divisi saja," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Putusan DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu