Tanggapi Putusan DKPP, Ilham: Tidak Dicopot sebagai Komisioner

Tanggapi Putusan DKPP, Ilham: Tidak Dicopot sebagai Komisioner
Ilham Saputra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.

"Saya menghormati putusan DKPP," kata Ilham saat dihubungi awak media, Kamis (11/7).

Di sisi lain, Ilham yakin, kinerja KPU tidak akan terganggu setelah putusan DKPP. Lembaga penyelenggara pemilu tidak bakal pincang tanpa dirinya menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.

"Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial.Ya, tidak masalah," ungkap dia.

BACA JUGA: Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik

Dalam kesempatan ini, Ilham turut menjelaskan status sebagai Komisioner KPU.

Hingga saat ini, dia tetap menjabat Komisioner KPU meski tidak lagi menjabat ketua divisi teknis penyelenggaraan dan logistik di lembaga penyelenggara pemilu.

"Tidak dicopot sebagai komisioner, hanya sebagai ketua divisi saja," pungkas dia. (mg10/jpnn)


Putusan DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News