Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu

Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu
Uang Palsu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

Mereka juga mengaku baru 20 lembar uang pecahan Rp 100 ribu fotokopi yang diedarkan ke masyarakat. ”Belajar dari internet. Coba-coba saja. Kami ke Batam mau cari kerja tapi belum dapat. Modal yang ada buat beli mesin print (untuk fotokopi upal),” ujar Usman.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gie)


Kepolisan sektor Seibeduk mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu di di Kota Batam, Kepulauan Riau.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News