Tangkap Nenek Samsiah, Polisi Temukan 17 Pil Haram

Tangkap Nenek Samsiah, Polisi Temukan 17 Pil Haram
Samsiah. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap Samsiah di (61) di Dusun Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (7/10).

Samsiah ditangkap karena nekat mengedarkan narkoba jenis LL.

Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan Samsiah.

Di antaramya 17 pil LL, uang Rp 50 ribu, dan dompet ungu.

Sebelumnya, petugas menerima informasi dari warga tentang banyaknya peredaran narkoba di Sangatta pada pertengahan 2017 lalu.

Setelah itu, Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Puncaknya, petugas berhasil menangkap Samsiah yang saat itu berada di rumah.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan pil haram di dompet milik Samsiah.

Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap Samsiah di (61) di Dusun Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (7/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News