Tangkap Nenek Samsiah, Polisi Temukan 17 Pil Haram
Selasa, 10 Oktober 2017 – 15:30 WIB

Samsiah. Foto: Kaltim Post/JPNN
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap Samsiah di (61) di Dusun Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (7/10).
Samsiah ditangkap karena nekat mengedarkan narkoba jenis LL.
Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan Samsiah.
Di antaramya 17 pil LL, uang Rp 50 ribu, dan dompet ungu.
Sebelumnya, petugas menerima informasi dari warga tentang banyaknya peredaran narkoba di Sangatta pada pertengahan 2017 lalu.
Setelah itu, Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Puncaknya, petugas berhasil menangkap Samsiah yang saat itu berada di rumah.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan pil haram di dompet milik Samsiah.
Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap Samsiah di (61) di Dusun Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (7/10).
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional