Tanpa Calo, IMB di DKI Hanya Rp 500 per Meter

Tanpa Calo, IMB di DKI Hanya Rp 500 per Meter
Tanpa Calo, IMB di DKI Hanya Rp 500 per Meter
JAKARTA - Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengurusan IMB tidak berbelit-belit dan berbiaya murah. Karenanya masyarakat di Ibukota diminta tidak takut mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sendirian.  

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana, mengatakan bahwa selama ini biaya IMB terkesan mahal. Menurut Putu, kesan mahal disebabkan oleh ulah calo.

 

"Kami gencar melakukan sosialisasi, karena selama ini izin bangunan itu dikenal sulit dan mahal. Biasanya mereka ditakut-takuti oleh calo," kata Putu kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/6).

 

Putu memastikan biaya pengurusan IMB sangat murah. Untuk bangunan yang luasnya kurang dari 100 meter persegi hanya dikenakan biaya Rp500 per meternya. Sedangkan untuk bangunan seluas lebih dari 100 meter persegi harus membayar IMB seharga Rp2 ribu hingga Rp3 ribu per meternya.

 

JAKARTA - Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengurusan IMB tidak berbelit-belit dan berbiaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News