Tanpa Panwas, Pemilukada Tetap Digelar

Tanpa Panwas, Pemilukada Tetap Digelar
Tanpa Panwas, Pemilukada Tetap Digelar
PEKANBARU - Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di empat kabupaten/kota di Riau Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu dan Kota Dumai hanya tinggal beberapa bulan lagi. Namun begitu pelaksanaan ini akan berbeda dibandingkan dengan pemilu biasanya, kerena pesta rakyat ini terancam tidak akan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Pasalnya hingga saat ini panwaslu di empat kabupaten/kota tersebut belum juga dilantik. Sementara itu dalam petunjuk dan aturannya tidak ada yang mengunkapkan tanpa panwaslu, pemilukada harus dihentikan.

Tidak hanya itu, enam nama yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat hingga saat ini belum kembali untuk dilantik menjadi Panwaslu daerah. Menurut Anggota KPU Riau, Tengku Edy Sabli hal ini terjadi karena masalah ini masih menjadi tarik ulur UU yang mana yang harus digunakan.

"Sesuai dengan UU nomor 32/2004, pembentukan panwaslu itu ditentukan oleh DPRD kabupaten/kota. Namun UU nomor 22/2007 pembentukan panwaslu itu dilakuan oleh Bawaslu pusat. Hal ini yang membuat hingga saat ini panwas belum dilantik, meski waktunya sudah molor hingga tiga bulan lalu," jelasnya kepada Riau Pos, Senin (22/2).

Dijelaskan Edy, melihat permaslahan pembentukan Panwaslu ini bukan menjadi tanggungjawab KPU lagi. Pasalnya tugas KPU hanya sebatas memasukkan enam nama masing-masing daerah untuk ditentukan tiga nama yang akan dilantik menjadi Panwaslu nanti. Sementara itu, kapan akan dilantik keempat panwaslu daerah di Riau ini diserahkan kepada Bawaslu.

PEKANBARU - Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di empat kabupaten/kota di Riau Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News