Tanpa Perppu, KPU Bisa Majukan Pilkada
Rencana Mempercepat 43 Pilkada
Senin, 18 Maret 2013 – 05:15 WIB
Jika pembahasan itu tidak memenuhi target, ada peluang KPU tetap bisa memajukan pilkada 2014 ke 2013. Sigit menyatakan, istilah dipercepat itu mungkin tidak terkait. Namun, pelaksanaannya lebih pada mandat KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Di dalam UU, pelaksanaan pilkada selambat-lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Artinya, tidak harus satu bulan sebelum itu," ujarnya.
Keputusan KPU nanti, kata Sigit, bisa saja dilandaskan dari berbagai aspek. Salah satunya kesibukan pemilu legislatif 2014. Sebab, saat itu seluruh penyelenggara pemilu wajib fokus dalam melakukan persiapan.
"Ada rush hour pemilu. Kita tidak ingin Pileg 2014 diwarnai pilkada sehingga ini memungkinkan," ujarnya.
JAKARTA - Rencana memajukan pelaksanaan pilkada yang digelar 2014 ke 2013 bakal memengaruhi kelancaran pemilu legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BERITA TERKAIT
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung