Tanpa Perppu, KPU Bisa Majukan Pilkada
Rencana Mempercepat 43 Pilkada
Senin, 18 Maret 2013 – 05:15 WIB

Tanpa Perppu, KPU Bisa Majukan Pilkada
Percepatan jadwal pilkada, tambah Sigit, tidak akan memengaruhi masa jabatan incumbent. Dia menyatakan, masa jabatan kepala daerah tetap berdasar pada durasi waktu yang ditetapkan saat pelantikan mereka. "Hanya pilkadanya yang maju," ujarnya.
Sigit meyakini, KPU memiliki landasan kuat untuk merumuskan mekanisme itu. Perumusan jadwal pilkada menjadi diskresi tersendiri bagi KPU. Berbeda dengan masa jabatan yang sepenuhnya diatur oleh UU. "Ada atau tidak ada Perppu, ada ruang untuk melaksanakan pilkada, kapan melaksanakan pilkada," ujarnya.
Dia tidak menampik akan ada permasalahan anggaran daerah jika KPU merealisasikan rencana itu. Namun, Sigit berharap pemerintah dan DPRD terkait bisa memahami dan mendukung proses tersebut. "Jika anggaran tidak didukung dengan baik, kita akan koordinasi dengan Kemendagri," tandasnya. (bay/c2/agm)
JAKARTA - Rencana memajukan pelaksanaan pilkada yang digelar 2014 ke 2013 bakal memengaruhi kelancaran pemilu legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar