Tanpa Saksi, Antasari Pasrahkan Nasib pada Hakim

Tanpa Saksi, Antasari Pasrahkan Nasib pada Hakim
Tanpa Saksi, Antasari Pasrahkan Nasib pada Hakim
JAKARTA - Sudah mentok upaya terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak bisa lagi mengajukan saksi lagi. Dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen yang kembali digelar pekan depan, kubu Antasari hanya bisa pasrah pada majelis hakim.

"Kami sudah tidak mungkin bisa menghadirkan saksi atau saksi ahli lagi yang lain," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta kemarin (2/10). Maqdir menambahkan, sidang pada Kamis (30/9) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta adalah momen terakhir pihaknya mengajukan saksi. Itupun dua saksi tenaga medis dari RS Mayapada, Tangerang, dan RSPAD Gatot Subroto mangkir.

Maqdir mengungkapkan, sidang selanjutnya pada Rabu (5/10) praktis hanya mengesahkan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya, semua berkas berikut novum dan fakta persidangan akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa. "Kami pasrahkan semuanya kepada majelis hakim," katanya.

Ini berarti, total hanya empat saksi yang mampu dihadirkan Antasari. Yakni, ahli forensik Abdul Munim Idries, Andi Syamsuddin, ahli balistik Widodo Harjoprawiro, dan ahli pidana umum Dr Muzakkir dari Universitas Islam Indonesia. Sejatinya bapak dua putri itu juga ingin menghadirkan Cirus Sinaga tapi JPU menolaknya.

JAKARTA - Sudah mentok upaya terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Mantan ketua Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News