Tanpa Usulan Gubernur, Mendagri Copot Bupati Mamasa

Tanpa Usulan Gubernur, Mendagri Copot Bupati Mamasa
Tanpa Usulan Gubernur, Mendagri Copot Bupati Mamasa
Dengan adanya putusan itu, kata Reydonnizar, mendagri telah menyampaikan surat Nomor 356/2154/Otda, tanggal 19 Mei 2011, yang ditujukan kepada Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh agar menyampaikan usulan pemberhentian Obednego dari jabatannya sebagai bupati Mamasa, dengan melampirkan putusan kasasi MA.

"Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, usulan dimaksud belum disampaikan, mendagri mengambil langkah diberhentikan.  Alasannya, sudah ada putusan hukum tetap. Ini untuk kepastian hukum dan penyelenggaraan pemerintahan di Mamasa," beber Doni, panggilan akrab Reydonnizar.

Dari laman resmi mahkamahagung.go.id, disebutkan bahwa MA telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada Obednego Depparinding yang juga mantan ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009.  MA juga memvonis 23 mantan anggota DPRD Masa periode 2004-2009  dengan hukuman yang sama. Bupati Mamasa, dan 23 anggota DPRD setempat diputus bersalah  dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding.  Pasalnya,  


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News