Tantra Surya Dewangga Dituntut Hukuman Mati

Tantra Surya Dewangga Dituntut Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pada tanggal 10 September 2020, Subiyantoro meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi sehingga terdakwa merasa waswas.

Pada 11 September 2020, terdakwa diperintah Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu-sabu agar dipindahkan ke tempat lain. Lalu, terdakwa menuju Hotel Cordela dan check in di kamar 209 sambil membawa 23 bungkus sabu-sabu.

Kemudian, terdakwa meletakkan sabu yang telah dikeluarkan dari koper ke lantai bawah tempat tidur. Lalu, terdakwa kembali ke Hotel Swiss Bell Inn dan menyimpan sisa sabu sebanyak 17 bungkus.

Ketika terdakwa kembali datang, tiba-tiba petugas Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan. Petugas melakukan penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordela dan menemukan 23 bungkus sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur.

Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sabu sebanyak 17 bungkus. Seluruh sabu yang disimpan terdakwa sebanyak 40 bungkus dengan berat 41.835 gram. (man/sumutpos.co)

Seorang kurir 41 kilogram sabu-sabu seberat, Tantra Surya Dewangga alias Narji, 19, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News