Tape Ketan Juga Akan Dikaji FPI

Tape Ketan Juga Akan Dikaji FPI
Tape Ketan Juga Akan Dikaji FPI
"Apa yang terjadi kemarin, silakan diselesaikan kepolisian. Polisi punya rekaman, ada CCTV. Itu sepenuhnya diserahkan ke polisi," ujar Habib.

Seperti diberitakan, dari 351 perda bermasalah hasil evaluasi tahun 2011, hanya sembilan perda yang mengatur soal miras. Sembilan Perda itu adalah Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.

Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Pemprov Bali, Perda Nomor 6 Tahun 2007 yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin, Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, Perda Nomor 5 Tahun 2009 yang diterbitkan Pemkab Penajam Paser Utara.

Dua lagi adalah Perda Nomor 16 Tahun 2000 yang dikeluarkan Pemko Balikpapan, dan terakhir Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang diterbitkan Pemko Sorong. (sam/jpnn)


JAKARTA - DPP Front Pembela Islam (FPI) akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan kajian terhadap persoalan minuman beralkohol atau miras.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News