Tape Ketan Juga Akan Dikaji FPI

Tape Ketan Juga Akan Dikaji FPI
Tape Ketan Juga Akan Dikaji FPI
Dijelaskan Gamawan, Kepres Nomor 3 Tahun 1997 itu tidak secara ekplisit menyebut istilah miras. Hanya mengatur bahwa minuman mengandung etanl 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen lebih diawasi lagi.

Terkait rencana FPI yang akan membentuk tim khusus untuk mengkaji persoalan ini dan hasilnya diharapkan jadi masukan untuk perbaikan Kepres 3/1997 itu, Gamawan mengatakan, boleh-boleh saja. "Namanya aspirasi, ya kita hargai, kita tampung dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (12/1), aksi unjuk rasa ribuan massa Forum Umat Islam (FUI) di gedung Kemendagri, berlangsung anarkis.  Massa  yang didalamnya ada FPI itu menolak evaluas sembilan perda miras.  Dalam aksi itu, sejumlah laskar FPI melemparkan batu-batu yang mengenai kaca-kaca di lantai I hingga III gedung utama kemendagri. Polisi pun langsung melakukan pengusutan.

Habib Rizieq Shihab mengaku tidak keberatan jika ada laskar FPI diproses hukum atas aksi anarkis itu.

JAKARTA - DPP Front Pembela Islam (FPI) akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan kajian terhadap persoalan minuman beralkohol atau miras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News