Tape Ketan Juga Akan Dikaji FPI
Sabtu, 14 Januari 2012 – 02:46 WIB
Dijelaskan Gamawan, Kepres Nomor 3 Tahun 1997 itu tidak secara ekplisit menyebut istilah miras. Hanya mengatur bahwa minuman mengandung etanl 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen lebih diawasi lagi.
Terkait rencana FPI yang akan membentuk tim khusus untuk mengkaji persoalan ini dan hasilnya diharapkan jadi masukan untuk perbaikan Kepres 3/1997 itu, Gamawan mengatakan, boleh-boleh saja. "Namanya aspirasi, ya kita hargai, kita tampung dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (12/1), aksi unjuk rasa ribuan massa Forum Umat Islam (FUI) di gedung Kemendagri, berlangsung anarkis. Massa yang didalamnya ada FPI itu menolak evaluas sembilan perda miras. Dalam aksi itu, sejumlah laskar FPI melemparkan batu-batu yang mengenai kaca-kaca di lantai I hingga III gedung utama kemendagri. Polisi pun langsung melakukan pengusutan.
Habib Rizieq Shihab mengaku tidak keberatan jika ada laskar FPI diproses hukum atas aksi anarkis itu.
JAKARTA - DPP Front Pembela Islam (FPI) akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan kajian terhadap persoalan minuman beralkohol atau miras.
BERITA TERKAIT
- Gelar Kirab Pancasila 2024, BPIP Membentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter
- SMAN 3 Jakarta Gelar Tasyakuran, Sejumlah Tokoh Hadir
- Dua Penyandang Autisme Gelar Pameran Lukisan Bertajuk Be My Friend
- Seorang Pelajar SMP Tenggelam Saat Kerja Bakti Membersihkan Lumpur PascaBanjir
- Ketum Sahabat Polisi Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Instituto Educando Para a Paz Brazil
- Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar