Tape Ketan Juga Akan Dikaji FPI

Tape Ketan Juga Akan Dikaji FPI
Tape Ketan Juga Akan Dikaji FPI
Menurutnya, Perda memang dibawah Kepres, namun Kepres tetap jauh dibawah Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, yang di sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.  "Ini yang kami jadian acuan, hukum Allah. Seluruh produk tak boleh melawan," tegasnya.

Kalau sudah punya acuan seperti itu, lantas buat apa dilakukan kajian" Rizieq menjawab, dalam realitasnya tidak hanya minuman saja yang mengandung alkohol. "Ada juga makanan-makanan khas daerah, seperti tape ketan, tape singkong. Apa itu juga dilarang" Ini sangat-sangat memerlukan kajian," ujarnya.

Sementara, Gamawan mengaku senang atas rencana DPP FPI yang akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Kepres 3/1997. Rencana mengajukan gugatan itu disampaikan Habib Rizieq Shihab kepada Gamawan dalam pertemuan tertutup itu.

"Beliau (Habib Rizieq, red) minta judicial review Kepres Nomor 3 Tahun 1997. Kita hormati setiap langkah hukum, itu lebih baik daripada dengan cara aksi demo," ujar Gamawan .

JAKARTA - DPP Front Pembela Islam (FPI) akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan kajian terhadap persoalan minuman beralkohol atau miras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News