Tape Ketan Juga Akan Dikaji FPI
Sabtu, 14 Januari 2012 – 02:46 WIB
Menurutnya, Perda memang dibawah Kepres, namun Kepres tetap jauh dibawah Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, yang di sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. "Ini yang kami jadian acuan, hukum Allah. Seluruh produk tak boleh melawan," tegasnya.
Kalau sudah punya acuan seperti itu, lantas buat apa dilakukan kajian" Rizieq menjawab, dalam realitasnya tidak hanya minuman saja yang mengandung alkohol. "Ada juga makanan-makanan khas daerah, seperti tape ketan, tape singkong. Apa itu juga dilarang" Ini sangat-sangat memerlukan kajian," ujarnya.
Sementara, Gamawan mengaku senang atas rencana DPP FPI yang akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Kepres 3/1997. Rencana mengajukan gugatan itu disampaikan Habib Rizieq Shihab kepada Gamawan dalam pertemuan tertutup itu.
"Beliau (Habib Rizieq, red) minta judicial review Kepres Nomor 3 Tahun 1997. Kita hormati setiap langkah hukum, itu lebih baik daripada dengan cara aksi demo," ujar Gamawan .
JAKARTA - DPP Front Pembela Islam (FPI) akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan kajian terhadap persoalan minuman beralkohol atau miras.
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing