Target Pajak Hotel Hingga 40%

Target Pajak Hotel Hingga 40%
Target Pajak Hotel Hingga 40%
Sesuai Perda nomor 10 tahun 2006 Tentang Pajak Hotel, bahwa setiap pengunjung yang menggunakan jasa hotel di Kabupaten Serang dikenai pajak 10 % dari dari nilai jasa yang digunakan. “Selain memungut pajak hotel, kami juga memungut pajak restoran dan pajak hiburan, ketiga pajak ini terpisah,” katanya.

Untuk pajak restoran, tambah Rudi, pihaknya sudah berhasil memungut Rp 999 juta atau 49,97 % dari target Rp 2 miliar. Sedangkan untuk pajak hiburan sudah dipungut Rp 10,9 juta atau 42 % dari target Rp 25,7 juta. (mg-8)

SERANG – Memasuki masa liburan sekolah, sejumlah hotel di kawasan Anyer mengalami peningkatan kunjungan wisatawan. Ketua Perhimpunan Hotel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News