Tari Saman Diusulkan Masuk Warisan Budaya Takbenda

Tari Saman Diusulkan Masuk Warisan Budaya Takbenda
Tari Saman Diusulkan Masuk Warisan Budaya Takbenda
Warisan budaya takbenda didefinisikan sebagai, segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan: serta alat-alat, benda (alamiah), artefak dan ruang-ruang budaya terkait lainnya yang diakui oleh berbagai komuniti, kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka. Warisan ini diekspresikan dalam lima domain meliputi tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda,  seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan,  pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, dan kemahiran kerajinan tradisional.

Wiendu menyampaikan, konvensi UNESCO yang akan diikuti oleh 600 peserta dari 187 negara ini, menyidangkan usulan warisan budaya takbenda dari seluruh dunia. Ditargetkan, usulan Indonesia yaitu Tari Saman akan lolos untuk ditetapkan pada 24 november pekan depan. "Pengakuan UNESCO bukan tujuan akhir,"imbuhnya.

Setelah penetapan, lanjut Wiendu, harus ada perencanaan matang untuk melakukan konservasi. Kemudian, nilai-nilai yang dikandung oleh penetapan ini dapat ditransformasikan kepada generasi muda melalui pendidikan. "Masyarakatnya juga harus semakin berkembang , maju, dan mendapatkan manfaat," lanjut Wiendu.

Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia Untuk UNESCO Arief Rachman mengungkapkan, kriteria warisan budaya takbenda diantaranya dari aspek orisinalitas, keunikan, dan mempunyai nilai-nilai yang diterima dunia. Kriteria lainnya, warisan yang diusulkan juga harus mempunyai masyarakat dan memiliki program ke depan. "UNESCO akan menilai kembali empat tahun kemudian sejak ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda," jelasnya.

JAKARTA--Di tengah persiapan Indonesia menjadi tuan rumah dan mengetuai pertemuan ke-6 Komite Antar-Pemerintah UNESCO untuk Pelindungan Warisan Budaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News