Tarif 18 Ruas Tol Naik 10 Persen

Tarif 18 Ruas Tol Naik 10 Persen
Tarif 18 Ruas Tol Naik 10 Persen
JAKARTA--Pengguna jalan tol harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Tahun ini, tarif 18 pelayanan ruas tol akan naik rata-rata 10 persen. Kenaikan tarif memang bervariasi sesuai tingkat inflasi di wilayah ruas tol tersebut berada.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali mengatakan, ruas tol yang telah lolos pemeriksaan kelayakan jalan dan standar pelayanan minimum berhak menaikkan tarifnya sesuai ketentuan UU pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penyesuaian itu juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai tingkat inflasi.

Kenaikan tidak akan serempak, melainkan menyesuaikan jadwal kenaikan rutin dua tahunan di ruas masing-masing. "Ada yang (naik tarif mulai) April, ada yang September, ada juga yang November," ujar Ghani di Kementerian PU, Jumat (15/3).

Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman mengatakan, kenaikan tarif tol merupakan opsi untuk mengembalikan dana investasi yang dikeluarkan investor ketika membangun jalan tol. Ruas tol yang mengalami kenaikan tarif mayoritas milik Jasa Marga. "Kenaikan tarif akan mulai berlaku 1 September sebesar 10 persen, kecuali Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Prof Sedyatmo," katanya.

JAKARTA--Pengguna jalan tol harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Tahun ini, tarif 18 pelayanan ruas tol akan naik rata-rata 10 persen. Kenaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News