Tarif Airport Tax Naik, YLKI Pertanyakan Pelayanan Bandara

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif Passeger Service Charge (PSC) atau pajak bandara harus berbanding lurus dengan aspek pelayanan.
Pernyataan itu menyikapi langkah managemen PT Angkasa Pura II, yang telah menaikkan tarif PSC, di tujuh bandara, salah satunya Bandara Soekarno Hatta.
"Kenaikan tarif PSC pada bandara, secaca dominan lebih berkorelasi terhadap sisi willingness to pay konsumen sebagai pengguna bandara. Artinya kenaikan tarif PSC harus berbanding lurus dengan aspek pelayanan bandara," ucap Tulus di Jakarta, Jumat (8/4).
Managemen PT Angkasa Pura II, sambungnya, harus memberikan jaminan bahwa kenaikan tarif PSC harus berimplikasi positif pada kenaikan pelayanan di bandara.
Jangan sampai kata Tulus, kenaikan tarif tidak diimbangi dengan pelayanan yang baik. Dia pun mempertanyakan, "Pelayanan macam apa yang bisa diberikan pada konsumen bandara pasca kenaikan tarif PSC?," tanya Tulus. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif Passeger Service Charge (PSC) atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Program Keberlanjutan SIG Menyerap 20 Ribu Tenaga Kerja
- Borong Saham MBMA, Boy Thohir Ungkap Alasannya
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas