Tarif Angkot di Kabupaten Bandung Naik 25 Persen

Tarif Angkot di Kabupaten Bandung Naik 25 Persen
Tarif Angkot di Kabupaten Bandung Naik 25 Persen
Selain itu, lanjut Tedy, dasar hukum yang melatarbelakangi keputusan menaikkan 25 persen tarif mengacu pada surat dari pemerintah provinsi Jawa Barat bernomor 551.21/15467/T.DAT dan Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2013 tentang tarif dasar batas atas dan tarif dasar bawah.

"Peraturan tersebut memberikan pilihan atau panduan kepada kabupaten kota dalam menetapkan tarif baru, yaitu batas bawah 19 persen dan batas atas 31 persen. Nanti, Surat Edaran (SE) itu sudah mulai ditempelkan pada setiap angkutan umum yang melayani trayek dalam Kabupaten Bandung. Saat ini jumlah angkum mencapai 4000 an unit yang melayani 77 trayek," jelasnya.

Sementara itu, salah seorang supir angkutan umum jurusan Tegalega-Ciparay, Dian Hudaya, 35, mengaku sudah menaikan tarif angkutan umum sejak Sabtu (23/6). Ia tidak perlu menunggu edaran yang diberikan Organda atau Dishub mengenai kenaikan tarif tersebut.

"Ongkos angkot sudah naik sebesar Rp 1.000. Pas BBM naik ongkos juga langsung dinaikkan. Walau belum ada edaran ya kita naikkan saja. Kalau nunggu edaran terlalu lama. Yang ada nanti kita malah jadi rugi," kata Dian ketika ditemui Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah. (try/jpnn)

SOREANG - Sebagai bentuk penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tarif angkutan umum di Kabupaten Bandung naik 25 persen.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News