Tarif Listrik Batal Naik

Untuk Pelanggan 1.300 dan 2.200 VA

Tarif Listrik Batal Naik
Tarif Listrik Batal Naik

JAKARTA - Pemerintah terus mengutak-atik kebijakan di sektor energi. Setelah menurunkan harga BBM dengan skema subsidi baru, pemerintah kini siap membatalkan rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) untuk pelanggan rumah tangga kelas menengah.
     
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pihaknya sudah menerima usulan dari manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang meminta pembatalan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 dan 2.200 volt ampere (VA).

"Secara substansi memang ada alasannya," ujarnya saat ditemui di Kantor Presiden kemarin (9/1).
     
Sebagaimana diketahui, berdasar Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015, pemerintah menambah 8 golongan pelanggan yang menggunakan skema tarif adjustment atau penyesuaian tarif tiap dua bulan. Sehingga, total ada 12 pelanggan yang menggunakan skema tersebut.
     
Yakni rumah tangga R1 1.300 VA, rumah tangga R1 2.200 VA, rumah tangga R2 3.500-5.500 VA, rumah tangga R3 di atas 6.600 VA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, bisnis B2 6.600 VA - 200 kVA, bisnis B3 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, pemerintah P1 6.600 VA - 200 kVA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, , dan pelanggan layanan khusus.
     
Kenapa hanya rencana penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA yang dibatalkan? Menurut Sudirman, dibandingkan kelompok pelanggan lainnya, dua kelompok pelanggan tersebut masih masuk kategori masyarakat kelas menengah. "Kalau yang lainnya sudah lebih mampu (secara finansial)," katanya.
     
Sesuai dengan rencana penyesuaian tarif per 1 Januari 2015, pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA, tarifnya akan naik dari Rp 1.352 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.496 per kWh.
     
Menurut Sudirman, ada tiga variabel yang menjadi penentu perhitungan untuk penyesuaian tarif listrik, yakni harga minyak dunia sebagai patokan energi primer untuk pembangkit listrik, nilai tukar rupiah, dan inflasi. Dari tiga faktor tersebut, harga minyak yang memiliki bobot terbesar memang tengah turun.

"Makanya, logika (pembatalan kenaikan tarif) nya masuk, cost (biaya produksi listrik, Red) turun, disampin kita dorong efisiensi PLN," ucapnya.
     
Sudirman menyebut, pihaknya akan segera memanggil manajemen PLN untuk membahas lebih lanjut terkait rencana pembatalan kenaikan tersebut, termasuk evaluasi terkait variabel-variabel yang mempengaruhi penentuan penyesuaian tarif listrik. "Besok (hari ini, Red) atau lusa saya ketemu PLN," ujar Mantan direktur utama PT Pindad tersebut.
     
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menambahkan, proses penentuan tarif listrik ini masih harus dibawa ke DPR. Sebab, aturan penyesuaian tarif per 1 Januari 2015 sudah disepakati bersama DPR periode 2009 - 2014.

Selain itu, kebijakan tarif juga akan berimplikasi pada besaran subsidi yang ditanggung pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Jadi, nanti kami segera konsultasi juga dengan DPR," katanya. (owi/ken)

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga (Rp per kWh)

Periode                          1.300 VA       2.200 VA

Januari 2014                   997             1.004
1 Juli 2014                    1.090             1.109
1 September 2014      1.214             1.224
1 November 2014       1.352             1.352
1 Januari 2015            1.496              1.496 (BATAL, tetap 1.352)

Sumber: PT PLN


JAKARTA - Pemerintah terus mengutak-atik kebijakan di sektor energi. Setelah menurunkan harga BBM dengan skema subsidi baru, pemerintah kini siap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News