Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen

Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen
Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para pengusaha tidak mengeluhkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku sejak 1 Januari 2013. Sebab, TDL untuk pelanggan industri rata-rata hanya naik sekitar 25 persen dibanding sebelumnya.

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini minta agar para pengusaha tidak memanfaatkan momen kenaikan TDL untuk melipatgandakan keuntungan. "Jangan menaikkan harga lebih dari yang seharusnya. (Tarif) listrik naiknya sedikit, tapi mereka naikan harga berlipat-lipat. Negeri ini kan milik kita bersama," katanya di Jakarta, Rabu (2/1).

Dia mencontohkan, pelanggan industri daya 3.500 VA (watt) sampai 14 kVA, tarif sebelumnya Rp 915/kWh menjadi Rp 1.112/kWh. Lalu daya 14 kVA-200 kVA sebelumnya Rp 870/kWh menjadi Rp 1.057/kWh. Beban itu dibagi rata dengan pelanggan lain sehingga secara umum naik 15 persen. "Rata-rata untuk industri (naik) sekitar 25 persen," lanjutnya.

Kenaikan TDL itu, sambung Rudi, biasanya akan ditangggung para pembeli, bukan pengusaha. Karena itu, pihaknya meminta pengusaha agar arif dan bijaksana dalam menaikkan harga. "Sebenarnya tidak terlalu berat, kenaikannya hanya Rp 200 per kWh dibanding tarif sebelumnya. Menurut saya ini nggak berat," tuturnya.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para pengusaha tidak mengeluhkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News