Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen

Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen
Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen
Kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 15 persen itu dimasukkan dalam Permen No 30/2012 yang sudah ditandatangani Menteri ESDM pada 21 Desember 2012. Dengan begitu, secara aturan sudah cukup. "Itu (kenaikan TDL) sudah diberlakukan sejak 1 Januari. Di komputernya PLN sudah secara otomatis naik (rata-rata 4,3 persen untuk triwulan I)," jelasnya. (wir/oki)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para pengusaha tidak mengeluhkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News