Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen
Kamis, 03 Januari 2013 – 06:35 WIB
Kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 15 persen itu dimasukkan dalam Permen No 30/2012 yang sudah ditandatangani Menteri ESDM pada 21 Desember 2012. Dengan begitu, secara aturan sudah cukup. "Itu (kenaikan TDL) sudah diberlakukan sejak 1 Januari. Di komputernya PLN sudah secara otomatis naik (rata-rata 4,3 persen untuk triwulan I)," jelasnya. (wir/oki)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para pengusaha tidak mengeluhkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
- bjb syariah Raih Penghargaan Bergensi di Milad Ke-14
- DAIKIN Proshop Designer Award 2024 Resmi Digelar, Beri Tantangan Ekspresikan Ide Ruang Hidup Ideal
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!