Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen
Kamis, 03 Januari 2013 – 06:35 WIB

Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen
Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan bahwa kenaikan TDL per tiga bulan yang diputuskan pemerintah semakin menambah beban pengusaha. Apalagi, di sejumlah daerah buruh meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang tinggi.
Menurut Rudi, keluhan para pengusaha soal kenaikan TDL dinilai berlebihan karena pelanggan listrik industri dengan konsumsi terbesar (lebih dari 30 ribu kVA) sudah menerima subsidi listrik hingga Rp 5 miliar setiap bulan dari pemerintah. "Golongan I 4 (industri) yang 30 ribu KVA mereka sudah dapat Rp 5 miliar sebulan masih menjerit-jerit," ungkapnya.
Sesuai ketentuan UU APBN, pemerintah pada 2013 harus menaikkan TDL setiap triwulan. Kenaikan pada triwulan pertama ditetapkan rata-rata 4,3 persen. Pada triwulan selanjutnya menyesuaikan hingga mencapai 15 persen di akhir tahun. "Kenaikan ini tidak berlaku untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA," tegasnya.
Dia menjelaskan, TDL atau disebut TTL (tarif tenaga listrik) terbaru telah dihitung sejak 1 Januari 2013 meski Permennya belum secara resmi disahkan. "Masih di Menkumham. Sekarang sedang dimasukkan Biro Hukum ESDM ke sana agar masuk ke lembar negara," terangnya.
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para pengusaha tidak mengeluhkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku
BERITA TERKAIT
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman