Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen

Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen
Tarif Listrik Industri Naik 25 Persen
Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan bahwa kenaikan TDL per tiga bulan yang diputuskan pemerintah semakin menambah beban pengusaha. Apalagi, di sejumlah daerah buruh meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang tinggi.

Menurut Rudi, keluhan para pengusaha soal kenaikan TDL dinilai berlebihan karena pelanggan listrik industri dengan konsumsi terbesar (lebih dari 30 ribu kVA) sudah menerima subsidi listrik hingga Rp 5 miliar setiap bulan dari pemerintah. "Golongan I 4 (industri) yang 30 ribu KVA mereka sudah dapat Rp 5 miliar sebulan masih menjerit-jerit," ungkapnya.

Sesuai ketentuan UU APBN, pemerintah pada 2013 harus menaikkan TDL setiap triwulan. Kenaikan pada triwulan pertama ditetapkan rata-rata 4,3 persen. Pada triwulan selanjutnya menyesuaikan hingga mencapai 15 persen di akhir tahun. "Kenaikan ini tidak berlaku untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA," tegasnya.

Dia menjelaskan, TDL atau disebut TTL (tarif tenaga listrik) terbaru telah dihitung sejak 1 Januari 2013 meski Permennya belum secara resmi disahkan. "Masih di Menkumham. Sekarang sedang dimasukkan Biro Hukum ESDM ke sana agar masuk ke lembar negara," terangnya.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para pengusaha tidak mengeluhkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News