Tarif PSC Bandara Kualanamu Tetap Rp 35 Ribu
Senin, 22 Juli 2013 – 22:48 WIB

Tarif PSC Bandara Kualanamu Tetap Rp 35 Ribu
"Selama belum diputuskan, masih berlaku (tarif) yang lama sama seperti (Bandara) Polonia. Tetap Rp 35 ribu," tutup Herry. (ian/jpnn)
JAKARTA -- Usulan Passenger Service Charge (PSC) atau boarding pass Bandar Udara (Bandara) Internasional Kualanamu (KNO) mencapai angka Rp 100 ribu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci