Tarif Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Naik
Rabu, 18 Oktober 2017 – 08:37 WIB
Dengan kenaikan tarif batas bawah, kata Budi, industri penerbangan bisa lebih memberikan kepastian keamanan dalam penerbangan.
Terkait pemberlakukan tarif baru itu, Budi mengatakan, saat ini peraturannya sedang disiapkan. Targetnya sebelum akhir tahun, aturan tersebut sudah bisa keluar.
”Dalam waktu sebulan diharapkan sudah rampung. Ya, sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.
Saat ini, penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terbang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 14/ 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (and)
Tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi yang awalnya 30 persen dari tiket termahal akan naik jadi 35-40 persen.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menhub Budi Karya Sarankan Masyarakat Kembali Lebih Awal Sebelum Puncak Arus Balik Lebaran
- Wahai Pemudik, Tolong Simak Imbauan Menhub Budi Ini
- Hindari Kepadatan Arus Balik, Pemudik Diimbau Pulang Jumat atau Sabtu Ini
- Menhub Budi Karya Sumadi Lepas Keberangkatan 9.600 Peserta Mudik Gratis Naik Kapal Laut
- Hadiri Rakor Angkutan Lebaran 2024 Lintas Merak-Bakauheni, Dirut Jasa Raharja Sampaikan Hal Ini
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Peningkatan Pemanfaatan Angkutan Umum BTS dan LRT Palembang