Tarik Paspor Anas, Imigrasi Dinilai Berlebihan
Selasa, 26 Februari 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menarik paspor atas nama Anas Urbaningrum merupakan tindakan berlebihan. Pasalnya belum ada aturan bahwa tersangka ditarik pasporya harus ditarik paspornya.
"Itu sudah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusianya Anas. Banyak sekali orang jadi tersangka tapi paspor tidak ditarik. Ini menunjukan Anas betul-betul terzalimi," ucap Yani gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/2).
Karena itu, ia akan mendorong Komisi III DPR untuk memanggil Menteri Hukum dan HAM guna menjelaskan penarikan paspor milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Yani curiga ada hal lain di balik penarikan paspor itu.
"Apa gara-gara Anas mau membuka "halaman-halaman" berikutnya? Kalau benar jelas ini punya motif politik ingin membungkam Anas agar tidak membuka halaman-halaman berikutnya," ucap Yani.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menarik paspor atas nama Anas Urbaningrum merupakan
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL