Tarmizi Setor Rp300 Juta kepada Perempuan PNS Ini agar Anaknya Masuk IPDN

Tarmizi Setor Rp300 Juta kepada Perempuan PNS Ini agar Anaknya Masuk IPDN
Polres Tanjungpinang gelar konferensi pers kasus oknum PNS Pemkot Tanjungpinang, Kepri, Vina Saktiani dalam kasus penipuan seleksi IPDN. Foto: ANTARA/Ogen

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Vina Saktiani, oknum PNS di Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), saat ini sudah menjadi penghuni sel tahanan polres setempat.

Vina sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, modus mengiming-iming anak korban lulus seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Korban bernama Tarmizi mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya.

"Saya berupaya membantu, karena korban datang meminta bantuan agar anaknya bisa masuk IPDN. Sebelumnya ada saudara yang masuk IPDN dan lulus, setelah mengikuti bimbel IPDN,” kata Vina, di Kantor Polres Tanjungpinang, Sabtu (5/6).

Vina meminta uang pelicin sebesar Rp300 juta kepada korban, yang disebut untuk disetor kepada Panitia Penerimaan Praja Baru IPDN. Namun, kenyataannya anak korban tetap gagal masuk ke IPDN.

Vina mengakui uang Rp300 juta itu telah dibagikan sebesar Rp60 juta kepada A, seorang pengajar dan kepala seksi pemegang soal seleksi.

"Selain A, uang sebesar Rp200 juta dibagikan kepada Z, seorang dosen dan kabag IPDN," ujar Vina.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyatakan hasil penyelidikan tidak ditemukan oknum-oknum penerima uang yang dimaksud oleh tersangka Vina.

Polisi menduga uang itu digunakan tersangka Vina untuk kebutuhan pribadinya.

Demi memenuhi keinginan agar anak lolos seleksi IPDN, Tarmizi rela menyerahkan Rp300 juta kepada perempuan PNS bernama Vina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News