TASIK: 2 Tahanan Pencabulan Dinikahkan dengan Korban

TASIK: 2 Tahanan Pencabulan Dinikahkan dengan Korban
TASIK: 2 Tahanan Pencabulan Dinikahkan dengan Korban
Sementara pasangan pengantin kedua, Amb (19) Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung. Pengantin wanitanya, Mit Kelurahan/Kecamatan Indihiang. Acara pernikahannya berlangsung sekitar pukul 19.30. Dipimpin oleh penghulu KUA Kecamatan Indihiang Drs Suliham didampingi Burhanudin, pembantu pegawai pencatat nikah (P3N). Maskawinnya, seperangkat alat shalat lengkap dan uang tunai Rp 100 ribu dibayar kontan.

Bripka Hamidah menjelaskan, untuk pasangan Dp dan Dw, berawal dari laporan orang tua korban. Sekitar tanggal 3 April sekitar pukul 21.00 di lapang Kecamatan Sukaratu lalu, Dw diduga telah menjadi korban pencabulan Dp. Sehingga pada tanggal 8 April,  perbuatan Dp dilaporkan ke Mapolresta Tasikmalaya.

Untuk tersangka Amb, sambung dia, gara-gara keterlanjuran jalinan pacaran. Yang mengakibatkan Mit hamil delapan bulan. Karena, Amb sempat tidak bertanggung jawab, maka orang tua Mit mengadukanya ke Mapolresta Tasikmalaya. “Hingga akhirnya Selasa (27/4) lalu Amb ditangkap, lalu dia bersedia menikah hingga keduanya menikah dan resmi jadi suami istri,” pungkasnya.

Dalam acara kemarin, usai pernikahan dan diberi tausiah dari penghulu, baik Dp atau Amb kembali mengisi sel Mapolresta Tasikmalaya. Keduanya tak bisa menikmati malam pertamanya karena tersandung oleh kasus yang tengah dijalaninya. Penghulu Suliham mengatakan, pernikahan yang dipimpinnya sah secara agama dan negara. Syarat-syarat nikah sudah terpenuhi seperti akad, wali saksi dan lainnya. ”Secara akad sah, meski tempatnya di sini,” katanya.

TASIK – Usai nikah tak bisa menikmati malam pertama, tapi malah balik ke jeruji tahanan. Kejadian ini dialami dua pria tahanan Mapolres Tasikmalaya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News