Tasikmalaya...Pilkada Tak Jadi Ditunda

Tasikmalaya...Pilkada Tak Jadi Ditunda
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya, Jawa Barat telah mencabut Surat Keputusan (SK) penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga 2017. 

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa pilkada dengan calon tunggal tetap dapat dilaksanakan. 

"SK penundaan sudah dicabut. Kami juga sudah membuat kembali SK tahapan lanjutan," kata Ketua KPUD Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, Senin (5/10).

KPUD Jawa Barat, menurut Deden, juga akan melakukan beragam metode sosialisasi kepada masyarakat bahwa pilkada tetap dilaksanakan pada 2015. 

Antara lain, langsung ke masyarakat dengan mengundang stakeholder. Bisa juga dengan memanfaatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan sosialisasi secara berjenjang. 

"Langkah lain, untuk sesi debat, disarankan diganti dengan pemaparan visi misi pasangan calon yang ada," ujarnya. 

Saat ditanya bagaimana dengan masalah anggaran, Deden mengakui sebelumnya pemerintah daerah setempat telah mengucurkan dana sebesar Rp15 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini yang terpakai baru Rp6,8 miliar. 

Deden berharap anggaran nantinya mencukupi. Kalau pun berlebih, akan dikembalikan ke kas daerah. (gir/jpnn)


TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya, Jawa Barat telah mencabut Surat Keputusan (SK) penundaan pelaksanaan pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News