Tawarkan Jasa Pemuas Gay, Dua Pria Pasang Tarif Segini

Tawarkan Jasa Pemuas Gay, Dua Pria Pasang Tarif Segini
Gay. Foto: PojokJabar/JPG

“Namun pelaku bergabung di aplikasi Hornet (aplikasi khusus gay),” lanjut dia.

Sebelumnya keduanya melakukan adegan mesum dan direkam di tempat gimnastik milik Yos Desambra yang ada di Depok. Video itu oleh kedua pelaku lantas disebarkan melalui media sosial.

Atas perbuatannya kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE. (mg1/jpnn)


Dari keterangan pelaku, keduanya sengaja merekam adegan mesum dan menyebarkannya di media sosial sebagai bentuk promosi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News