Tawarkan Jasa Pijat Pakai Foto Cantik, Begitu Lampu Dinyalakan, 40 Pria Tertipu
Selasa, 09 Juni 2020 – 16:06 WIB

R (kiri) diperiksa penyidik Unit Tipidter Polresta Mataram, Senin (8/6). Foto: Harli/Lombok Post
Dari tindakan itu, R dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
R mengaku, dia terpaksa melakukan penipuan seperti itu untuk memancing para lelaki yang mau memakai jasanya.
Ketika dia menggunakan foto profilnya sendiri, order tak terlalu banyak. "Sengaja saya pakai foto orang lain. Supaya banyak yang datang,” kata R.
Dia melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena, dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
"Selama dua bulan ini saya sudah mendapatkan 40 pelanggan. Uangnya Rp 10 jutaan sudah saya dapat," katanya.
"Uangnya untuk makan dan bayar indekos," pungkas R. (arl/r2/lombokpost)
Dia memasang tarif jasa pijat bervariasi, dari Rp 150 hingga Rp 250 ribu. Kalau ada layanan tambahan, lebih mahal.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan