Tawarkan Jasa Pijat Pakai Foto Cantik, Begitu Lampu Dinyalakan, 40 Pria Tertipu
Selasa, 09 Juni 2020 – 16:06 WIB
Dari tindakan itu, R dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
R mengaku, dia terpaksa melakukan penipuan seperti itu untuk memancing para lelaki yang mau memakai jasanya.
Ketika dia menggunakan foto profilnya sendiri, order tak terlalu banyak. "Sengaja saya pakai foto orang lain. Supaya banyak yang datang,” kata R.
Dia melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena, dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
"Selama dua bulan ini saya sudah mendapatkan 40 pelanggan. Uangnya Rp 10 jutaan sudah saya dapat," katanya.
"Uangnya untuk makan dan bayar indekos," pungkas R. (arl/r2/lombokpost)
Dia memasang tarif jasa pijat bervariasi, dari Rp 150 hingga Rp 250 ribu. Kalau ada layanan tambahan, lebih mahal.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya