Tawuran di Semarang Tewaskan Remaja 19 Tahun, Polisi Tangkap 8 Orang Gangster

Kesepakatan terjadi ketika kedua kelompok itu saling berbalas pesan atau Direct Message (DM) dan menentukan lokasi di Stikes Telogorejo Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Darma Sena menyebut korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
"Pada waktu di rumah sakit korban sudah kami lakukan autopsi bahwa benar meninggal dunia kehabisan darah. Karena yang terputus di bagian alteri atau bagian bawah perut," jelasnya.
Kini, terdapat tujuh pelaku selain Rifan yang diamankan polisi. Pihaknya menyatakan masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.
"Nanti bisa kita lihat misal ada keterlibatan di antara anggota yang lain tentu kami melakukan proses hukum juga," katanya.
Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 338 atau 351 KHUP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Polisi menangkap 8 orang gangster setelah tawuran yang menewaskan remaja 19 tahun di Semarang.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Aksi May Day di Kantor Gubernur Jateng Berujung Ricuh, Sejumlah Provokator Diamankan
- May Day 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran