Tawuran Maut di Bekasi, Korban Ditinggal Tergeletak di Jalanan, Sadis
Kamis, 03 Februari 2022 – 16:37 WIB

Konferensi pers kasus tawuran maut, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Kami terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) Angka 3 Huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tentang penganiayaan yang mengilangkan nyawa orang," tambah Hengki. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap 6 pelaku kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar berinisial MK tewas, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak