Tawuran Pecah, RH Terjatuh, Tak Ada Ampun, Celurit Menancap Berkali-kali, Ngeri

Tawuran Pecah, RH Terjatuh, Tak Ada Ampun, Celurit Menancap Berkali-kali, Ngeri
Pelaku tawuran yang berhasil diamankan petugas saat rilis di Mapolres Bogor, Senin (8/3). Foto: SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

“Di sana keduanya melanjutkan minum-minuman keras bersama rekannya. Tak lama, ada kabar penyerangan ke anak WFC, kemudian anak-anak WFC lalu mengambil senjata tajam yang berada di dalam kardus seperti tas raket,” ucapnya.

Kemudian korban dan anak WFC yang lainnya berjalan menuju Gerbang Perum Bukit Kencana Permai, tepatnya di Jalan Raya Kencana No 2 RT 1/2, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal.

Susatyo menjelaskan, mereka sengaja menuju tempat tersebut untuk mengadang orang yang akan menyerang anak WFC, sesampainya di tempat kejadian terjadilah bentrok yang diduga dari anak Gang Jarum atau anak Pabuaran.

“Pada saat terjadinya tawuran korban terjatuh, dan dikelilingi oleh para pelaku. Selanjutnya korban dibacok oleh pelaku MF (21) menggunakan celurit ke arah tangan kanan atau siku korban,” katanya.

Sedangkan pelaku AH (22), membacok bagian kaki korban, dan pelaku DW menggunakan celurit menyabet atau membacokan secara asal ke arah tubuh korban.

“Dua pelaku lainnya, AR dan A sedang dalam pengejaran. Keduanya juga terlibat saat penyerangan terjadi,” ucapnya.

“RH mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju RS Islam Kota Bogor. Jadi ini motifnya ingin menunjukan kelompok yang paling jago dan berani, antarkelompok,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

MF membacok tangan korban, AH menyabetkan celurit ke bagian kaki, dan DW membacok secara asal ke arah tubuh RH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News