Tayangkan Cuplikan MOLA Content Berujung ke Pengadilan

Tayangkan Cuplikan MOLA Content Berujung ke Pengadilan
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

Tim Kuasa Hukum MOLA Uba Rialin mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum karena para pelaku tidak mengindahkan peringatan.

Sebelumnya, MOLA beritikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara massif di beberapa kota besar.

"Langkah ini sebagai bukti kita harus berjuang dengan tindakan nyata, khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.

Dia menegaskan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak bisa dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif,” kata Uba. (jos/jpnn)

Pria berinisial AM, BS, dan JR terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun karena menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News