Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya

Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya
Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hotman Paris mengatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy Minahasa. 

Hal itu supaya proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu.

Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Teddy Minahasa ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Teddy sebelumnya menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News