Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya
Senin, 24 Oktober 2022 – 21:00 WIB
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Teddy Minahasa ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Teddy sebelumnya menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya