Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya

Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya
Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Teddy Minahasa ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Teddy sebelumnya menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News