Teganya, Oknum Pejabat ini Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur
Dia menambahkan bahwa tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA,atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu 2015 lalu.
Dia diduga mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatan tersangka ke orang lain.
“Tersangka terakhir kali mencabuli korban pada 19 Februari 2023 lalu di Desa Petleng, Alor Tengah Utara,” ucapnya.
Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Iptu James. (Antara/jpnn)
Teganya, seorang oknum pejabat di NTT diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak
- 3 Pelaku Tawuran di Silaberanti Palembang Ditangkap, Lihat Tuh Barbuknya, Bikin Ngilu
- Oknum Pejabat Pemkot Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
- Oknum Pejabat Bangka Selatan Ditangkap Bareng LC di Mataram, Hmmm