Tegas, Ini Bukti Keseriusan Kemnaker Berantas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural
Kamis, 17 Maret 2022 – 22:24 WIB

Tim dari Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Korwas PPNS Mabes Polri dan Kejaksaan Agung seusai menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural ke Kejari Cilacap, Rabu (16/3). Foto: Dokumentasi Kemnaker
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar," ucap Yuli. (mrk/jpnn)
Kemnaker menunjukkan bukti keseriusan memberantas pelaku penempatan PMI nonprosedural
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta