Tegas, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Baju Bekas Impor Online

Tegas, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Baju Bekas Impor Online
Zulhas saat memegang sepatu salah satu barang bekas impor dalam pemusnahan di Pekanbaru. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Moga menegaskan pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri PerdaganganNomor50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia meminta para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.

“Para pelaku usaha pada platform niaga-el wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor,” tegasnya.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menambahkan Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga-el agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal,” pungkas Tommy. (flo/jpnn)

Kemendag meminta para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan baju bekas asal impor.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News