Tegas, Respons Mahfud MD Soal Kasus Suap di Perkara Rachel Vennya
Kamis, 16 Desember 2021 – 05:59 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam
Majelis hakim dalam sidang itu memvonis Rachel Vennya dengan empat bulan hukuman percobaan dan denda Rp 50 juta.
Divonis 4 bulan hukuman percobaan, mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu tidak ditahan.
Selain Rachel Vennya, kekasihnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yakni Maulida Khairunnisa juga menerima vonis yang sama. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus suap yang membuat selebgram Rachel Vennya tidak menjalani karantina setelah bepergian ke luar negeri.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso