Tegas, Respons Mahfud MD Soal Kasus Suap di Perkara Rachel Vennya
Kamis, 16 Desember 2021 – 05:59 WIB
Majelis hakim dalam sidang itu memvonis Rachel Vennya dengan empat bulan hukuman percobaan dan denda Rp 50 juta.
Divonis 4 bulan hukuman percobaan, mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu tidak ditahan.
Selain Rachel Vennya, kekasihnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yakni Maulida Khairunnisa juga menerima vonis yang sama. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus suap yang membuat selebgram Rachel Vennya tidak menjalani karantina setelah bepergian ke luar negeri.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna