Tegaskan Anas Tersangka Bukan Karena Pesanan
Jumat, 05 Juli 2013 – 21:12 WIB

Juru Bicara KPK Johan Budi. Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan bahwa komisi antirasuah itu telah memolitisasi kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Ketua Umum Partai Anas Urbaningrum. Juru Bicara KPK Johan Budi bahkan membantah penetapan status Anas sebagai tersangka korupsi bukanlah hasil pesanan.
"Tidak ada politisasi kasus Anas," tegas Johan, Jumat (5/7). "Itu tidak benar," tegasnya.
Tudingan bahwa KPK "dipesan orang besar" dan memolitisasi kasus Anas datang dari bekas politisi PD Ma'mun Murod. Ia menuding KPK melakukan politisasi dalam kasus Anas.
Alasannya, hampir 4,5 bulan Anas ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Proyek Hambalang, namun tidak ada hasil kerja baru dari KPK. Malah KPK melalui Johan, menyebut Anas diduga terlibat kasus lainnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan bahwa komisi antirasuah itu telah memolitisasi kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman