Tegaskan Kasus Akil tak Hambat Perkara KPK Lainnya

Tegaskan Kasus Akil tak Hambat Perkara KPK Lainnya
Tegaskan Kasus Akil tak Hambat Perkara KPK Lainnya

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang baru mulai diusut tidak akan menjadi penghambat lembaganya menuntaskan kasus-kasus lain.

Salah satunya kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, yang melibatkan bekas Menteri Pemuda Olahraga yang juga bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka. Namun meski begitu Abraham mengakui pihaknya memiliki keterbatasan jumlah penyidik.

"Memang terbatas, tapi tidak jadi alasan atau dalil KPK untuk bergerak cepat. Walau memang dengan keterbatasan ini kita harus berjalan tertatih-tatih, tapi sekali lagi ini tidak jadi alasan," ujar Abraham menjawab wartawan di Kantor KPK, Kamis (3/10).

Dijelaskan Samad, memang kemarin ada penyidik KPK yang ditugaskan ke Jepang, untuk melaksanakan tugas penting terkait pengusutan kasus dugaan korupsi. Namun sekarang, ia mengatakan, penyidik itu sudah tiba di tanah air dan kemungkinan hari ini telah masuk kantor.

"Dan selanjutnya insyaallah anda silahkan menyaksikan sendiri minggu-minggu ke depannya apa yang bakalan terjadi," kata bekas pengacara itu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, pada saat Satuan Tugas ditunjuk untuk menangani kasus Akil oleh Deputi Penindakan, Pimpinan KPK meminta jangan melibatkan satgas yang tengah konsentrasi mengusut kasus Hambalang dan dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Jadi satgas ini (kasus Akil) bukan yang terlibat dalam penanganan kasus Century dan Hambalang," tegasnya di kesempatan sama. (boy/gil/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News