Tegur Pembantu Ferdy Sambo, Hakim: Kok, Anggap Kami Ini Bodoh

Tegur Pembantu Ferdy Sambo, Hakim: Kok, Anggap Kami Ini Bodoh
Asisten rumah tangga (ART) bernama Susi yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10), untuk perkara Richard Eliezer yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai keterangan saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkesan berbohong.

Diketahui, Susi menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brihadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Wahyu menegur Suci terkesan bohong saat meminta penjelasan ihwal insiden Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi, rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

"Loh, kok, mungkin? nanti dahulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya setting-an, ya, seperti ini begitu, loh. Kok, anggap kami ini bodoh," tegas Hakim Wahyu di ruang sidang, Senin (31/10).

Hakim Wahyu mengatakan demikian lantaran keterangan Susi yang tidak masuk akal.

Pasalnya, dalam kesaksiannya Susi bercerita membantu Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi. Susi masih melihat dan mendengar keributan korban Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf.

Keributan Yosua dan Kuat itu terjadi di lantai satu rumah Magelang, sedangkan Putri tergeletak di lantai dua.

"Om Kuat sambil ngomong, om diapain ibu. Yosua ngomong saya enggak ngapa-ngapain, ibu. Saya mau ngomong yang sebenernya bukan begini kejadiannya. Kalau sependengaran saya begitu," ujar Susi.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa merasa keterangan saksi Susi, pembantu Ferdy Sambo, tidak masuk akal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News