Tegur Pembantu Ferdy Sambo, Hakim: Kok, Anggap Kami Ini Bodoh
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai keterangan saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkesan berbohong.
Diketahui, Susi menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brihadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Wahyu menegur Suci terkesan bohong saat meminta penjelasan ihwal insiden Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi, rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
"Loh, kok, mungkin? nanti dahulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya setting-an, ya, seperti ini begitu, loh. Kok, anggap kami ini bodoh," tegas Hakim Wahyu di ruang sidang, Senin (31/10).
Hakim Wahyu mengatakan demikian lantaran keterangan Susi yang tidak masuk akal.
Pasalnya, dalam kesaksiannya Susi bercerita membantu Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi. Susi masih melihat dan mendengar keributan korban Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf.
Keributan Yosua dan Kuat itu terjadi di lantai satu rumah Magelang, sedangkan Putri tergeletak di lantai dua.
"Om Kuat sambil ngomong, om diapain ibu. Yosua ngomong saya enggak ngapa-ngapain, ibu. Saya mau ngomong yang sebenernya bukan begini kejadiannya. Kalau sependengaran saya begitu," ujar Susi.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa merasa keterangan saksi Susi, pembantu Ferdy Sambo, tidak masuk akal.
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Gema Cita Gelar Aksi Dukung Firli, Minta Hakim Putus Perkara Dengan Nurani