Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai
Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat. Foto: Bea Cukai

Sosialisasi juga digelar Bea Cukai Sampit terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di tempat penjualan eceran (TPE) dan penyalur BKC minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sosialisasi memberikan pemahaman terkait tata cara pengajuan NPPBKC serta kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha yang memiliki NPPBKC sesuai peraturan yang berlaku. “Hal ini dilakukan demi menegakkan peraturan yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Sudiro. (jpnn)

Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News