Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai
Senin, 05 Juli 2021 – 16:21 WIB

Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat. Foto: Bea Cukai
Sosialisasi juga digelar Bea Cukai Sampit terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di tempat penjualan eceran (TPE) dan penyalur BKC minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sosialisasi memberikan pemahaman terkait tata cara pengajuan NPPBKC serta kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha yang memiliki NPPBKC sesuai peraturan yang berlaku. “Hal ini dilakukan demi menegakkan peraturan yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Sudiro. (jpnn)
Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun