Telantarkan Anak Luar Nikah, Penjara Mengancam
Selasa, 05 Februari 2013 – 06:35 WIB
Di lain pihak, masyarakat juga perlu mendapat informasi soal keputusan tersebut. Harapannya, mereka yang memiliki persoalan anak di luar nikah bisa merujuk pada keputusan tersebut.
Wakil ketua bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, secara prinsip tidak ada perbedaan pandangan antara MUI, MK dan MA. ”Prinsipnya sama dan bisa diterapkan dalam persidangan,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh saat ditemui di DPR, Jakarta, Senin (4/2).
Namun, menurutnya, fatwa MUI tetap mempertegas bahwa status anak lahir di luar nikah memiliki batasan yang tidak sama dengan anak yang lahir dalam pernikahan. Anak lahir di luar nikah tidak memilih hak waris, nasab dan perwalian. Dalam pandangan itu, lanjut dia, para hakim MA menerima pendapat tersebut. Artinya anak yang lahir di luar nikah atau hasil perzinahan tetap memiliki hak perlindungan. Dengan mewajibkan orang tuanya memenuhi hak-hak hidupnya.
“Prinsipnya anak harus dilindungi. Kebutuhan sebagai hak tak boleh diabaikan. Namun tetap harus dibatasi perbedaan anak diluar nikah dan anak yang lahir dalam pernikahan,” paparnya.
BAGI para laki-laki hidung belang, jangan sembarangan main perempuan. Baik itu secara nikah siri, nikah kontrak, apalagi zinah. Sebab, bagi mereka
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran