Telantarkan Anak Luar Nikah, Penjara Mengancam
Selasa, 05 Februari 2013 – 06:35 WIB
Wakil Sekjen MUI, Ichwan Sam meminta penerapan putusan MK yang dilakukan para hakim di pengadilan tidak boleh keluar dari fatwa MUI. Alasannya kesepatan MUI, MK dan MA sudah jelas dalam pokok perkara hak anak yang lahir dalam pernikahan dan hak anak yang lahir diluar pernikahan. (ris/rko/tir)
BAGI para laki-laki hidung belang, jangan sembarangan main perempuan. Baik itu secara nikah siri, nikah kontrak, apalagi zinah. Sebab, bagi mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker