Teman Bus tak Lagi Gratis, Begini Cara Bayarnya

Teman Bus tak Lagi Gratis, Begini Cara Bayarnya
Layanan Teman Bus akan dikenakan tarif, tak lagi gratis. Foto dok Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan pembayaran Teman Bus, yang akan berlaku per 31 Oktober 2022.

Dari sepuluh kota yang telah menghadirkan layanan Teman Bus, lima kota di antaranya, yaitu Palembang, Solo, Denpasar, Yogyakarta dan Medan akan memberlakukan pembayaran nontunai menggunakan kartu elektronik dan metode scan QRIS.

Sedangkan lima kota lainnya, yaitu Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, dan Banyumas untuk sementara waktu hanya menerima pembayaran dengan metode scan QRIS.

“Pada masa awal pemberlakuan tarif ini, kami mendorong cara pembayaran dengan metode QRIS untuk mendukung gerakan nontunai (cashless society) oleh pemerintah pusat,” ujar Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto.

Lalu bagaimana cara pembayaran Teman Bus?

Adapun cara pembayaran Teman Bus pun masih sama seperti ketika masih gratis, penumpang cukup menempelkan kartu nontunai (seperti E-money Mandiri, Brizzi BRI, Tap Cash BNI, dan Flazz BCA) di perangkat Tap on Bus atau ToB, yang ada di dalam armada Teman Bus.

Sedangkan metode pembayaran dengan QRIS dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code, yang telah disediakan melalui aplikasi e-wallet seperti Gopay, Ovo, Dana, LinkAja, ShopeePay, dsb, ataupun melalui aplikasi perbankan yang menyediakan fitur pembayaran dengan QRIS seperti aplikasi Livin’ by Mandiri, BRImo, BNI Mobile, M-BCA, Octo Mobile, Permata Mobile, M-Smile, D-Bank, Simobi+, dsb.

Sesuai PMK No.138 tahun 2022 telah diinfokan rincian tarif yang berlaku di setiap kota, yaitu tarif untuk Palembang Rp 4.000, Solo Rp 3.700, Denpasar Rp 4.400, Yogyakarta Rp 3.600, Medan Rp 4.300, Bandung Rp 4.900, Surabaya Rp 6.200, Banjarmasin Rp 4.300, Makassar Rp 4.600 , dan Banyumas Rp 3.900.

Dari sepuluh kota yang telah menghadirkan layanan Teman Bus, lima kota di antaranya, akan memberlakukan pembayaran nontunai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News